Menaker Ancam Tegur hingga Bekukan Perusahaan Pelanggar Aturan THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Ida menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR.
Sanksi yang dimaksud Ida adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ida mencatat sebanyak 1.739 perusahaan telah dilaporkan masyarakat karena menyalahi proses pembayaran THR pada 2022. Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk menyesuaikan nilai dan mencicil THR hanya pada 2020-2021.
Sedangkan, pemerintah telah memberikan sanksi kepada 1.185 perusahaan yang dilaporkan tersebut. Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif berupa pemberian rekomendasi perizinan di daerah.
"Tentu kami semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi pada tahun ini. Oleh karena itu, saya meminta perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3).
Ida menegaskan perusahaan wajib membayar penuh THR kepada buruh secara penuh dan tanpa dicicil. Adapun, nilai upah yang menjadi dasar perhitungan THR tahun ini adalah saat sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit.
Ia mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No. 5-2023 tidak berlaku dalam pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Sebagai informasi, Permenaker tersebut mengizinkan perusahaan untuk memangkas upah buruh hingga 25 persen.
"Ini penting digarisbawahi karena THR dan hak-hak lain tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan Permenaker No. 5-2023, ini bisa dilihat dalam Pasal 12," kata Ida.
Sebelumnya, Ida mengatakan Permenaker 5 bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja dengan mengatur kepastian pengupahan. Ida menilai pengusaha dapat melakukan pemutusan hak kerja atau PHK tanpa memenuhi kewajiban pengupahan tanpa Permenaker tersebut.