Jokowi Siap Kirim Surpres, Pembahasan RUU PPRT Akan Dikebut
Pemerintah akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Presiden Joko Widodo akan mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah hanya memiliki waktu hingga 27 Mei 2023 agar beleid tersebut sah secara formil. Pasalnya, DPR telah menyurati Jokowi pada pada 27 Maret 2023. Adapun, Surpres sedang diproses Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Presiden memerintahkan dan mendorong kementerian lembaga untuk bekerja keras, untuk segera bisa mewujudkan RUU PPRT bisa diundangkan atau diselesaikan secepatnya," kata Moeldoko dalam saluran resmi Kantor Staf Presiden, Kamis (30/3).
Moeldoko akan menyiapkan Surat Presiden selagi paramenteri menyusun Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT. Beberapa lembaga yang terlibat adalah Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM.
KSP juga akan menyiapkan konsinyering, komunikasi publik, dan komunikasi politik saat Draf RUU PPRT besutan DPR diserahkan ke pemerintah. Pemerintah akan mengakomodasi pendapat semua pihak dalam tahap tersebut.
Moeldoko menjelaskan ada lima aspek yang menjadi fokus utama RUU PPRT, yakni diskriminasi, bias, pendidikan, ketimpangan, dan kemiskinan. "Itu hal yang jadi esensi," kata mantan Panglima TNI itu.
Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan tujuan RUU PPRT sederhana. Tujuan aturan tersebut adalah mengakui PRT sebagai pekerja.
Bintang menjelaskan pengakuan tersebut membuat pekerja rumah tangga berhak memiliki jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Hal tersebut dinilai penting lantaran pekerja rumah tangga merupakan pekerjaan yang sangat privat.
"Karena pekerjaan yang sangat privat, pasti eksploitasi dan diskriminasi akan terjadi," kata Bintang.
Ia berharap keberadaan RUU PPRT bisa menghindari tumpang tindih pengaturan PRT dengan aturan lainnya. "Bagaimana ke depan kita bisa menyatukan persepsi bahwa UU ini memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," kata Bintang.