Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Mudik Lebaran, Apa Saja Isinya?

Ira Guslina Sufa
14 April 2023, 06:39
Kemendagri SE Mudik Lebaran
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Penumpang bersiap menaiki bus yang akan membawanya ke kampung halaman untuk mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad, Tangerang, Banten, Kamis (13/4/2023).

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran untuk mencegah inflasi dan menjaga ketertiban selama libur mudik lebaran 2023. Surat Edaran Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (13/4). 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan surat edaran dikeluarkan untuk mengantisipasi pemulihan ekonomi di masa transisi pandemi ke endemi. Pemerintah memperkirakan sekitar 123,8 juta orang akan melakukan perjalanan mudik di masa libur lebaran. 

“Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah dan perangkat aparat kewilayahan," ujar Safrizal seperti dikutip Jumat (14/4).

Safrizal mengatakan aspek penting yang menjadi perhatian dalam surat edaran adalah pengendalian inflasi. Sedangkan aspek kedua adalah kelancaran arus mudik. 

“Penertiban pasar tumpah menjadi atensi  khusus, jangan sampai menjadi sumbatan lalu lintas di ruas keluar tol sehingga menimbulkan kemacetan," ujar Safrizal. 

Safrizal mengatakan diterbitkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Daerah. Demikian pula inflasi dapat terus terkendali sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.

Adapun Surat Edaran memuat delapan langkah antisipasi yang bisa dilakukan kepala daerah. Berikut 8 poin yang diatur. 

1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.

2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain kegiatan pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing, dan intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...