Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU Pengadilan HAM
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Uji materi diajukan oleh Tim Universalitas Hak Asasi Manusia yang terdiri dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan petinggi KPK Muhammad Busyro Muqoddas dan Aliansi Jurnalis Independen.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jumat (14/4).
MK beralasan, pokok permohonan yang diajukan Tim U-HAM tidak beralasan menurut hukum. Permohonan bernomor perkara 89/PUU-XX/2022 tersebut, meminta penghapusan frasa 'oleh warga negara Indonesia' dalam Pasal 5 UU Pengadilan HAM.
Dalam gugatannya tim universalitas Hak Asasi Manusia mengatakan penyertaan frasa warga negara dalam Undang-Undang Pengadilan HAM menghapus tanggung jawab negara dalam menjaga perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Selain itu, pemohon menilai frasa tersebut juga menghilangkan prinsip tanggung jawab negara untuk kasus pelanggaran HAM yang pelaku kejahatannya melibatkan negara. Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito, yang menjadi salah satu pemohon uji materi merasa tidak puas dengan putusan MK.
"Tentu AJI indonesia sebagai pemohon kita kecewa ya dengan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi," kata Sasmito, usai sidang di Gedung MK, Jumat (14/4).
Sasmito menilai, apa yang diajukan oleh tim U-HAM seharusnya dikabulkan oleh MK. Karena, tambah Sasmito, jika berpijak pada konstitusi maka yang disampaikan pihaknya telah sesuai.