Bawaslu Buka Pendaftaran di 29 Provinsi Mulai Hari ini, Cek Syaratnya
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu tingkat Provinsi. Pendaftaran dibuka mulai Senin (17/4) hingga Rabu (3/5) mendatang.
"Bawaslu membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Anggota Bawaslu Provinsi di 29 provinsi untuk periode 2023-2028," tulis Bawaslu dalam Instagram resmi, dikutip Senin (17/4).
Adapun, 29 Provinsi yang membuka pendaftaran untuk calon anggota yaitu Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Bali. Lalu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jawa Timur.
Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta. Beberapa provinsi di Sunatera juga membuka pendaftaran yaitu Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara. Provinsi lainnya yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan informaasi yang dihimpun dari laman website Bawaslu, berikut persyaratan bagi para calon yang ingin mendaftar:
1. Warga negara Indonesia;
2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah S-1;
7. berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Selain itu, beberapa lampiran berkas administrasi pendaftarannya sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
5. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan jiwa;
7. Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
8. Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
9. Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
10. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
13. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14. Makalah personal (essay).