KPK Tetapkan Dua Pemberi Suap untuk Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Ira Guslina Sufa
18 April 2023, 13:18
KPK
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe keluar dari mobil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kedua tersangka berperan sebagai pemberi suap. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.

KPK pun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa kedua tersangka baru tersebut. "Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali Fikri, Selasa (18/4). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua. Mereka adalah Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Proyek dikerjakan dengan skema pembiayaan tahun jamak. 

Proyek yang dikelola terdiri dari peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Proyek kedua adalah rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe. Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, dan emas batangan. Ada juga beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...