PDIP Sambut Munculnya Nama-nama Kandidat Cawapres Pendamping Ganjar

Ade Rosman
27 April 2023, 17:21
PDIP Usung Ganjar
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/NZ
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menyambut positif munculnya nama-nama cawapres yang dijagokan untuk mendampingi Ganjar Pranowo. PDIP sebelumnya telah meresmikan Ganjar sebagai calon presiden pada pemilihan presiden 2024 mendatang. 

Menurut Hasto munculnya sejumlah nama sebagai cawapres pendamping Ganjar merupakan hal positif. Hal itu menunjukkan adanya dinamika dalam masyarakat sebagai bentuk demokrasi langsung. 

“Rakyat harus dibiasakan juga dengan diskursus yang positif tentang nama nama calon yang masuk,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

Sejumlah nama saat ini mengemuka menjadi kandidat kuat pendamping Ganjar. Presiden Joko Widodo pun menyebutkan ada tujuh kandidat potensial. Mereka adalah Prabowo Subianto. Erick Thohir, Sandiaga Uno, Ridwan Kamil, Muhaimin Iskandar, Mahfud MD dan Airlangga Hartarto. 

Hasto mengatakan PDIP belum bisa mengerucutkan siapa di antara nama-nama tersebut yang akan berpotensi dipasangkan dengan bakal calon presiden yang diusung. PDIP butuh beberapa langkah lanjutan untuk menentukan pilihan. 

Lebih jauh, Hasto mengungkapkan telah menerima penugasan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk melakukan analisis terkait nama-nama yang muncul tersebut. Beberapa hal yang dilihat adalah aspek historis, komitmen dan visi kebangsaan. 

“Kompetensi dan track record juga kami lihat, kami lakukan analisis semua dari nama-nama yang muncul itu,” kata Hasto. 

Adapun, Hasto mengatakan, bakal pasangan Ganjar nantinya akan dipilih oleh PDIP. Ia menyebut PDIP mengikuti amanat konstitusi yang menyebutkan pasangan presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

Adapun syarat partai yang mendukung harus memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen. 

Untuk bisa mengusung capres dan cawapres partai dan gabungan partai harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...