Bos Waskita Tersangka Korupsi, Erick Ingatkan BUMN Lain Transparan

Syahrizal Sidik
29 April 2023, 17:53
Bos Waskita Tersangka Korupsi, Erick Ingatkan BUMN Lain Transparan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menteri BUMN Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku. Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick Thohir di Jakarta, Sabtu (29/4) dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Manajemen Waskita Karya dalam keterangannya menyampaikan turut menghormati  proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," ungkap Corporate Secretary Waskita, Sabtu (29/4).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Kejagung belum merinci besaran kerugian negara dari perbuatan tersangka.

Ketut mengungkapkan, peran tersangka dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," kata Ketut, melalui keterangan pers.

Atas perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...