Buruh Tak Ajak PKS dan Demokrat Gugat UU Ciptaker, Ini Alasannya
Partai Buruh belum mengundang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menjadi saksi ahli dalam menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Partai Buruh juga pesimistis kedua partai akan ikut serta menguji UU Cipta Kerja.
Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin Said menyampaikan pesimisme tersebut berawal dari upaya pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2021. Menurutnya, PKS maupun Partai Demokrat menolak pengesahan UU Cipta Kerja saat itu, namun tak ikut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Begitu kami gugat ke pengadilan dan minta jadi saksi, enggak ada yang mau, sekarang terjadi lagi," kata Said di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/5).
Said mengatakan Partai Buruh akan tetap menghadirkan saksi ahli dalam pengujian UU Cipta Kerja, yakni Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ini karena Said Iqbal terlibat langsung dalam pembentukan Peraturan Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, Said Iqbal pernah berdiskusi dan mencapai kesepahaman dengan beberapa orang dari Kadin dan pemerintah terkait pembentukan Perppu Cipta Kerja.
Namun kesepahaman diskusi tersebut tidak tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. Oleh karena itu, Said berpendapat unsur partisipasi masyarakat yang bermakna tidak terpenuhi dalam pembentukan aturan tersebut.
"Jadi, kami disuruh mendengarkan usulan pemerintah, tapi usulan yang kami sampaikan enggak ada yang diakomodasi," ujar Said.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai beleid yang inkonstitusional bersyarat. Artinya, Mahkamah Agung menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 cacat secara formil dan harus diperbaiki sebelum 25 November 2023.
Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan kata lain, Kepala Negara ada alasan mendesak dan genting yang mengharuskan pemerintah menerbitkan aturan terkait Cipta Kerja.
Pada 31 Maret 2023, DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Said menilai pemerintah belum menyelesaikan perintah Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki UU No. 11-2020 dan melangkahi putusan tersebut dengan menerbitkan Perppu.
"Kalau UU Nomor 11 Tahun 2020 kemudian dibentuk dalam bentuk Perppu, lantas disetujui jadi UU, berarti ada pembangkangan konstitusi," ujar Said.