Buruh Tunda Mogok Nasional karena Masih Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Andi M. Arief
4 Mei 2023, 19:19
buruh, cipta kerja, mk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Pengunjuk rasa dari Partai Buruh melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memutuskan untuk menunda mogok nasional menjadi setelah Oktober 2023. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Said menyatakan pihaknya telah selesai mendaftarkan gugatan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada 3 Mei 2023. Sedangkan gugatan uji materiil UU Cipta Kerja akan didaftarkan pada akhir Mei 2023.

"Mungkin terpaksa di atas Oktober 2023 kalau melihat jadwal sidang. Kami lihat dulu putusan Mahkamah Konstitusi bagaimana," kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/5).

Said mengatakan jika keputusan MK mengecewakan, sebanyak 5 juta buruh dari 100.000 pabrik di 28 provinsi akan melakukan mogok kerja nasional. 

Meskipun mogok nasional ditunda, Said mengatakan buruh akan tetap melakukan demonstrasi bergilir mulai 2 minggu ke depan. Menurutnya, sebanyak 30.000 buruh di Jawa Barat akan melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung pada 20 Mei 2023.

Selain itu, ribuan buruh sejak 22 Mei 2023 akan mulai berdemonstrasi di beberapa titik, seperti Balai Kota Jakarta, Surabaya, Semarang, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, dan Palu.

Ia menyoroti peraturan alih daya atau outsourcing dalam peraturan tersebut yang merugikan buruh. Said menilai outsourcing saat ini telah merajalela lantaran 80% perusahaan di semua jenis industri telah menggunakan model ini.

"Padahal outsourcing seumur hidup, jaminan sosial tidak dapat, jaminan kesehatan rendah, jaminan pensiun enggak ada, jaminan kecelakaan kerja juga tak ada," katanya.

Said menjelaskan, terkait dengan buruh, ada sejumlah isu yang dipersoalkan dalam UU Ciptaker, yakni:

1. Upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh,
2. Outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan,
3. Buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode,
4. Pesangon rendah,
5. PHK dipermudah,
6. Istirahat panjang 2 bulan dihapus,
7. Buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah,
8. Buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus,
9. Jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat,
11. Buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan
11. Adanya sanksi pidana yang dihapus.

Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Hal lainnya adalah dibolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya, serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...