Inisiatif Audit Dugaan Korupsi Dapen Pelindo Berasal dari Manajemen
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Arif Suhartono mengatakan, inisiasi audit atas dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) atau Dapen Pelindo datang dari manajemen.
Adapun langkah ini sebagai upaya proaktif dalam memberantas tindakan melanggar, termasuk korupsi di lingkungan perusahaan.
Arif menambahkan, inisiasi audit ini bertujuan agar tata kelola dapen menjadi semakin baik, sejalan dengan program Menteri BUMN Erick Thohir yang secara serius melakukan pembenahan Dapen di lingkungan BUMN.
"Terkait Dapen Pelindo, manajemen yang menginisiasi untuk dilakukan audit atas pengelolaan tahun 2013-2019 oleh BPKP pada tahun 2020. BPKP kemudian menerbitkan hasil audit yang menyatakan adanya indikasi fraud di sana dan kemudian dilaporkan Manajemen kepada Kementerian BUMN," katanya dalam keterangan resmi Rabu (10/5).
Manajemen mengklaim bahwa transformasi Dapen Pelindo yang telah dimulai sejak 2021 merupakan bukti keseriusan perusahaan untuk mewujudkan Dapen yang bersih dan bertata kelola yang baik.
"Kami pastikan bahwa pembenahan pengelolaannya jalan terus. Kami juga menghormati penetapan status tersangka dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak berwenang,” ujar Arif.
Pada 2021 dilakukan pergantian Pengurus Dapen Pelindo, di mana posisi Direktur Utama efektif dijabat oleh Mujianto pada Juni 2021. Manajemen baru kemudian menyusun program transformasi yang tertuang dalam Roadmap tahun 2021–2025 dengan tiga tahapan, yaitu fit in business (2021-2022), Enhancement (2023), dan establishment (2024-2025).
Pada tahap fit in business, telah dilaksanakan sejumlah program, diantaranya yaitu pembaharuan atas pedoman kerja, pengesahan kode etik, penyusunan standard operating procedure, serta penerapan transaksi cashless dan digitalisasi layanan keuangan, yang seluruhnya dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola dana pensiun yang lebih baik.
“Sebagai pertanggungjawaban manajemen, kinerja pada tahun 2022 menunjukkan hasil positif dimana pembayaran manfaat pensiun kepada lebih dari 10 ribuan peserta dapat berjalan dengan baik dan semakin lancar,” kata Mujianto.
Pengurus Perkumpulan Pensiunan Pelabuhan Indonesia (P3I) Pusat melalui Ketua Umumnya Azreal Temi mengatakan bahwa P3I mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi Dapen.
"Saat ini, kondisi Dapen cukup baik, karena telah dilakukan penataan tata kelola dari sisi SOP, manajemen dan pelayanan kepada peserta pensiun," ucap Azreal.
Penetapan Tersangka
Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DP4 Pelindo pada periode 2013 sampai 2019. Keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 29 Mei.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dikutip Rabu (10/5).
Ketut mengatakan, tersangka pertama adalah Edi Winoto yang merupakan Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016. Selanjutnya Khamidin Suwarjo selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji yang merupakan Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 dan Imam Syafingi yang merupakan Staf Investasi Sektor Ril di DP4 periode 2012-2017.
Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah hiefy Adi Kusmargono yang merupakan Dewan Pengawas DP4 tahun 2012. Selain lima tersangka dari pihak internal DP4, Kejaksaan juga menetapkan tersangka dari eksternal yaitu Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah dari pihak swasta.
Ketut menjelaskan dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima. Kejaksaan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar.