Komnas HAM Terbitkan 5 Syarat Caleg Idaman di Pemilu, Ini Kriterianya

Ade Rosman
11 Mei 2023, 06:18
kriteria caleg komnas ham
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah) didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Abdul Haris Semendawai (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memberikan lima kriteria bagi bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan lima kriteria ini menjadi prasyarat tidak tertulis bagi para caleg sebagai bentuk pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia. 

Menurut Pramono kriteria pertama adalah calon legislatif harus memiliki pandangan yang berorientasi pada NKRI, kebhinekaan, toleransi, dan anti-diskriminasi. Lalu, poin kedua memiliki visi dan misi terkait pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM, termasuk kepada kelompok rentan.

“Kriteria ketiga, bakal calon legislatif memiliki program kerja yang sejalan dengan prinsip HAM serta mendukung kesejahteraan masyarakat.” ujar Pramono seperti dikutip Kamis (11/5).

Selanjutnya kriteria keempat, para calon memiliki komitmen dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan kriteria terakhir adalah calon legislatif tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. 

Beberapa pelanggaran HAM yang mungkin terjadi dalam keseharian kata Pramono seperti KDRT, kekerasan seksual, dan intoleransi. Adapula kejahatan yang terafiliasi dengan masalah lingkungan dan sumber daya alam serta korupsi.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...