Kejagung Periksa 7 Karyawan Waskita, Usut Kasus Korupsi Direktur Utama
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi pada Rabu (10/5). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidikan dilakukan untuk mendalami keterlibatan Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono.
Ketut menjelaskan, ketujuh karyawan Waskita Karya tersebut diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan Destiawan. Ketujuh karyawan Waskita Karya yang diperiksa adalah ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, dan DDP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut seperti dikutip Kamis (11/5).
Sehari sebelumnya, Selasa (9/5), Penyidik Jampidsus memeriksa enam orang karyawan Waskita Karya sebagai saksi. Inisial keenam saksi tersebut, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.
Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya Periode Juli 2020 hingga 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023.
Dalam perkara ini, Destiawan diduga secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana "supply chain financing" (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen palsu digunakan untuk pembayaran utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Atas perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.