Prananda Paloh Pimpin Nasdem Setor Daftar Caleg, Target 100 Kursi DPR
Partai Nasional Demokrat mendaftarkan sebanyak 580 bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (11/5). Penyerahan nama caleg dipimpin Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Prananda Surya Paloh.
Menurut Prananda, Nasdem optimistis bisa mendapat hasil maksimal pada pemilu 2024. Ia menyatakan Nasdem menargetkan 100 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Pada pemilu 2019 Nasdem meraih 59 kursi parlemen di Senayan.
"Ingin merebut ataupun juga paling tidak menjadi dua besar pada pemilu 2024 ke depan," kata Prananda di Kantor KPU.
Adapun, komposisi dari keseluruhan nama yang didaftarkan telah melebihi persentase keterlibatan perempuan. Menurut Prananda jumlah caleg perempuan mencapai 33 persen. Selain itu ia menyebut bakal calon legislatif yang didaftarkan didominasi oleh petahana.
"Saya rasa kami ingin menjadi partai besar, tentu petahana dari kami menjadi yang lebih dominan ya," kata Prananda.
Lebih jauh Prananda mengatakan terdapat dua tokoh yang merupakan mantan anggota partai politik lain yang maju di Pemilu 2024. Selain itu, terkait usia para calon kebanyakan berusia di atas 50 tahun, kisaran 55 sampai 60 tahun.
Di sisi lain, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya yang juga turut hadir bersama Prananda mengatakan, terdapat beberapa publik figur yang didaftarkan Nasdem sebagai calon legislatif Pemilu 2024. Mereka adalah Reza Artamevia, Choky Sitohang, dan Anisa Bahar.
"Jadi tidak ada nama-nama baru, yang baru hadir nggak ada, semua muka lama, tapi senyumnya diperbaharui," kata Willy.
Hingga Kamis, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat empat partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), dan NasDem.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.