Kejagung Tetapkan Mantan Dirut GTS Sebagai Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma atau GTS tahun 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, satu tersangka tersebut merupakan mantan direktur utama atau dirut GTS periode 2014-2017 berinisial BR.
Ketut mengungkapkan, peran BR dalam perkara tersebut yaitu bersama-sama dengan para tersangka lain melakukan tindakan melawan hukum dan membuat perjanjian kerja sama fiktif. Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Ketut mengungkapkan, untuk mendukung pencairan dana, BR menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282,4 miliar.
“Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan Tersangka BR,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (16/5).
Akibat perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023,” kata Ketut.