Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo

Ira Guslina Sufa
10 Mei 2023, 06:51
Kejagung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia pada periode 2013 sampai 2019. Keenam tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 29 Mei.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dikutip Rabu (10/5). 

Advertisement

Ketut mengatakan tersangka pertama adalah Edi Winoto (EWI) yang merupakan Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016. Selanjutnya Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai  2014,  Umar Samiaji (US) yang merupakan Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 dan Imam Syafingi (IS) yang merupakan Staf Investasi Sektor Ril di DP4 periode 2012-2017. 

Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah hiefy Adi Kusmargono (CAK) yang merupakan Dewan Pengawas DP4 tahun 2012. Selain lima  tersangka dari pihak internal DP4, Kejaksaan juga menetapkan tersangka dari eksternal yaitu Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.

Ketut menjelaskan dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Kejaksaan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar. 

Menurut Ketut dalam pelaksanaan program ditemukan adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up. Perbuatan ini menyebabkan kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement