Mahfud Jelaskan Cara Hitung Kerugian Rp 8 T Proyek BTS, Ini Rinciannya

Andi M. Arief
23 Mei 2023, 10:24
Mahfud MD
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Badan Pemeriksa Keuangan Negara atau BPKP menyebutkan kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo mencapai Rp 8 triliun. Dugaan korupsi pada proyek BTS ini telah menyeret enam orang sebagai tersangka termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan besarnya kerugian negara yang timbil membuat kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo itu bukan tindak pidana biasa. Sebab, kerugian keuangan negara senilai Rp 8 triliun terjadi pada proyek dengan nilai Rp 10 triliun. 

Besarnya kerugian negara dari proyek BTS ini mendapat sorotan sejumlah pihak. Kuasa hukum tersangka Irwan Hermawan, Handika Honggowongso menilai nilai kerugian negara hasil penghitungan BPKP itu parsial dan tidak komprehensif. Sebab menurutnya BPKP hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan BTS hingga Maret 2022. 

Menurut Handika, secara faktual bingga Desember 2022 pembangunan faktual proyek BTS Kominfo masih berlangsung dengan kemajuan 20%. Ia memandang penghitungan kerugian negara itu salah secara metode.

Bagaimana sebenarnya perhitungan kerugian negara dari proyek BTS hingga Rp 8 triliun yang diperoleh BPKP? 

Mengenai besaran kerugian negara ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang menjabat Plt Menkominfo memaparkan proses kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek BTS 2020-2022 itu disebabkan oleh wanprestasi yang dilakukan oleh pelaksana proyek. Mahfud mencatat pemerintah telah mengalokasikan dana proyek pembangunan menara BTS sekitar Rp 28 triliun. 

Proyek menara BTS yang menyasar wilayah terluar, terdepan dan terpencil itu dikerjakan dengan kontrak tahun jamak pada 2020-2024. Sekitar Rp 10 triliun dari rencana anggaran telah dicairkan pada 2020 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Mahfud, dana ditransfer kepada pelaksana proyek untuk keperluan pembangunan tahap pada 2020-2021. Dana yang sudah dikucurkan ditargetkan bisa membangun sekitar 4.200 menara BTS.

"Ternyata sampai Desember 2021 barangnya enggak ada. Menara-menara BTS-nya itu tidak ada. Lalu, dengan alasan pandemi Covid-19, para pelaksana proyek minta perpanjangan," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Senin (22/5).

Perpanjanngan Proyek BTS Kominfo

Setelah ada kemunduran waktu pembangunan, pelaksana proyek menurut Mahfud kemudian menyampaikan perpanjangan masa proyek hingga Maret 2022. Perpanjangan itu tersebut dikabulkan oleh aktor di Kemenkominfo.

Mahfud menilai perpanjangan proyek tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan hukum perundangan berlaku. Mahfud enggan mengumumkan siapa aktor yang mengizinkan perpanjangan kontrak tersebut.

Selanjutnya, setelah masa perpanjangan kontrak habis, para pemenang proyek melaporkan hanya dapat membangun sekitar 1.100 menara dari target sekitar 4.200 menara. Artinya, para pemenang proyek hanya dapat memenuhi 26 persen dari kontrak yang berlaku.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta menara BTS yang benar-benar berdiri melalui satelit hanya 958 unit. Setelah verifikasi lanjutan pada April-Mei 2022, Mahfud menyatakan nilai seluruh menara yang berdiri hanya sekitar Rp 2,1 triliun.

Di samping itu, delapan menara BTS yang dijadikan sampel pada verifikasi lapangan menunjukkan seluruh sampel tersebut tidak berfungsi. Dengan kata lain, ada lebih dari Rp 8 triliun dana yang telah diterima pelaksana proyek yang keberadaanya dipertanyakan.

"Seluruh menara BTS yang terverifikasi berdiri keluar dengan biaya konservatif dan dianggap benar atau hanya sekitar Rp 2,1 triliun. Sehingga, yang Rp 8 triliun itu uangnya masih ngelayap ke mana-mana," kata Mahfud.

Atas temuan awal itu Mahfud menjelaskan Kejaksaan Agung memulai penyelidikan terhadap proyek BTS pada Juni 2022. Pada akhirnya, aparat memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Februari-Maret 2023 sebanyak tiga kali. Johnny ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Mei 2023 bersama lima orang lainnya yang terlibat langsung dalam proyek BTS tersebut.

Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi BTS ke Pengadilan

Penetapan Johnny sebagai tersangka menambah deretan jumlah tersangka dalam kasus pembangunan BTS BAKTI Kominfo. Sebelumnya Menkominfo telah menetapkan lima tersangka.

 Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo,  Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suharyanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Dua tersangka lain adalah Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Adapun berkas perkara lima orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketut mengatakan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...