Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus BTS Kominfo, Ada Ajudan Johnny G Plate
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedan mengatakan dua dari enam saksi merupakan ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate. Adapun Johnny Plate kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut seperti dikutip, Selasa (30/5).
Ketut merincikan, enam saksi yang diperiksa yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI bernama AW. Ada juga NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika. Lalu ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
Menurut Ketut enam saksi diperiksa untuk tersangka lima orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Berkas kelima perkara itu kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Direktur BAKTI Kominfo Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS), accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). Peran Tersangka Korupsi BTS
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun. Dalam perkembanganya, Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka baru yaitu Johnny G Plate dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.
Mengenai kerugian negara yang timbul di kasus BTS, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan kerugian keuangan negara itu terdiri dari tiga hal. Kerugian itu meliputi biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun.
Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu juga dilakukan verifikasi kepada pihak terkait, dan observasi fisik bersama tim ahli BRIN serta penyidik ke beberapa lokasi.