DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten

Ade Rosman
26 Mei 2023, 19:01
Rapat DPR dan KPK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Pimpinan KPK mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menilai Mahkamah Konstitusi (MK) inkonsisten. Hal tersebut berkaitan dengan putusan yang mengabulkan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan dan batas usia minimal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan persoalan perubahan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah merupakan isu besar. Putusan itu justru menunjukkan inkonsistensi MK dalam menangani kasus sejenis. 

Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (25/5) MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun, berubah menjadi lima tahun. Selain itu majelis hakim menambah klausul persyaratan usia pimpinan KPK dari sebelumnya minimal 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun menjadi ditambah atau telah berpengalaman menjadi pimpinan. 

Arsul menilai tidak ada urgensi dari putusan yang dibuat majelis hakim. Ia bahkan menilai putusan itu justru sudah masuk dalam ranah politis.

“Ini menimbulkan pertanyaan apakah sebagian hakim itu masih negarawan atau sudah sama seperti politisi kami di DPR ini jadinya,” ujar Arsul di komplek Parlemen Senayan, Jumat (26/5). 

Menurut Arsul, sebagai negarawan hakim haruslah berbeda dengan politikus yang keputusannya mungkin saja berubah-ubah. Ia mencontohkan DPR yang merupakan lembaga politik. Menurut Arsul putusan MK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK tak hanya berimplikasi pada UU KPK, namun juga berdampak pada UU MK.

Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dirinya menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Antirasuah dari 4 menjadi 5 tahun. Ia menyebut siap melanjutkan kepemimpinan di KPK. 

"Kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (26/5). 

Menurut Firli ia bersama pimpinan KPK lainnya sudah menyatakan tekad untuk terus melanjutkan upaya memberantas korupsi. Firli juga berharap masyarakat terus mendukung kinerja insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.

"Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024,” ujar Firli. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...