KPK Periksa Direktur Utama KCIC Dalami Korupsi Proyek Rel Kereta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi. Pemanggilan dilakukan dalam kapasitas Dwiyana sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tahun 2021-2022.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/6).
Ali juga mengatakan selain memeriksa Dwiyana KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Keuangan PT. Reska Widodo dan Sekretaris PT. KA PM Edi Kuswoyo.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada Selasa (11/4). KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN). Ada juga pejabat pembuat komitmen BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Dugaan Korupsi
Tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022. Terdapat empat proyek yang diduga menjadi bancakan yaitu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat dan proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak tertentu melalui rekayasa mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek.
Adapun perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ralat:
Berita ini telah mengalami perubahan judul pada pukul 16.26 WIB dengan menghilangkan kata cepat pada judul dari 'KPK Periksa Direktur Utama KCIC Dalami Korupsi Proyek Rel Kereta Cepat' menjadi 'KPK Periksa Direktur Utama KCIC Dalami Korupsi Proyek Rel Kereta'.