Mahfud Janjikan Penyelesaian Utang Jusuf Hamka Pekan Depan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan akan mempelajari dokumen terkait utang-piutang negara dengan perusahaan milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Menurut Mahfud ia telah mengantongi seluruh dokumen yang memantik kisruh antara Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan.
"Dokumen itu lengkap, saya pelajari, negara sudah pernah mengakui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan. Sudah tanda tangan, dia mengaku punya utang," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/6).
Mahfud mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Namun, dikarenakan dirinya akan ada kunjungan kerja ke luar daerah lada pekan ini, maka kemungkinan koordinasi dengan Kementerian Keuangan setelah itu.
“Saya lihat dulu dokumennya nanti saya kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan ia akan berkomunikasi intens dengan Kemenkeu untuk menjernihkan persoalan. Mahfud juga ingin meminta pandangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai masalah itu,
“Ini tiba-tiba muncul. Maka saya tanya pandangannya, saya mulai stafnya dulu, dan nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," kata Mahfud lagi,
Di sisi lain Mahfud mengatakan berdasarkan dokumen yang diterimanya, ia membenarkan negara punya utang pada pengusaha Jusuf Hamka. Menurut Mahfud terlepas dari kontroversi yang muncul telah ada putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah hingga peninjauan kembali (PK).
Adapun, perkara tersebut bermula dari kepemilikan deposito CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Namun, bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998. Bank tersebut sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.
Pada perkembangannya deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama saat itu diduga adalah orang yang sama, yakni Siti Hardiyanti Rukmana. Lantaran afiliasi tersebut maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Jusuf Hamka yang mengambil alih CMNP pada 2012 lantas menggugat pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, hakim memutuskan CMNP menang dalam gugatan tersebut pada 2012. Pemerintah pun harus membayarkan deposito milik CMNP beserta bunganya sebesar 2% per bulan.