Top News: Manajemen Waskita Karya di 2016, MK Tolak Pemilu Tertutup

Aryo Widhy Wicaksono
16 Juni 2023, 05:55
Kantor Waskita Karya
Dokumentasi perseroan
Kantor Waskita Karya

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, menduga PT Waskita Karya sudah merekayasa laporan keuangan sejak 2016. Lembaga tersebut sedang mendalami laporan keuangan Waskita Karya.

Menurut BPKP, sebuah lembaga bisa dikatakan memoles laporan keuangan, jika hasil laporan tidak menunjukkan kondisi sebenarnya, baik itu aset, laba, maupun kerugian. Biasanya perusahaan memoles laporan keuangan karena ingin menaikkan performa kinerja mereka atau mark up.

Berita mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan Waskita Karya menjadi artikel terpopuler atau top stories Katadata.co.id pada Kamis (15/6). Selain itu, simak juga artikel mengenai profil Muhammad Yusrizki, tersangka baru kasus BTS, serta Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Waskita Diduga Manipulasi Lapkeu Sejak 2016, Ini Jajaran Manajemennya

BPKP menyatakan sedang memperdalam proses audit atas laporan keuangan Waskita Karya. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian BUMN yang melibatkan BPKP dalam melakukan investigasi.

Perusahaan konstruksi pelat merah ini sebelumnya ditengarai memberikan laporan laba, pada saat kondisi arus kas mereka minus selama bertahun-tahun.

"Hal ini sedang kami perdalam, dan sedang kami pelajari," ujar Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari kepada media saat ditemui di kantornya, Rabu (14/6).

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, pada periode laporan keuangan 2016, perusahaan membukukan kenaikan laba sebesar Rp 73% menjadi Rp 1,8 triliun. Adapun, pendapatannya naik 68% menjadi Rp 23,78 triliun. Kenaikan ini disokong oleh pendapatan dari segmen jasa konstruksi.

Amir Abadi Jusuf, Mawar & Rekan adalah kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan tahunan 2016.

Kala itu, perusahaan dipimpin oleh M. Choliq sebagai direktur utamanya. Simak susunan lengkap manajemen Waskita pada 2016 lalu.

2. Profil Muhammad Yusrizki, Bos Basis Utama Tersangka Baru Korupsi BTS

Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru, dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, Kamis (15/6).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Yusrizki dalam perkara tersebut ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS.

Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pidana yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi , di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca lebih lengkap mengenai profil Yusrizki, pengusaha yang menjadi Ketua Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia sejak Oktober 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...