Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.8 miliar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/6), jaksa penuntut umum juga mendakwa Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas terjerat bersama Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman. Mikael merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017. Sedangkan Gerius menjabat Kadis PU dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021. Adapun Lukas menjabat Gubernur sejak 2013 hingga 2023,
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe. Pada sidang sebelumnya, Senin (12/6) Lukas menyampaikan keberatan dan ingin menghadiri sidang secara sambungan konferensi video. Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.
Dalam penjelasannya, JPU KPK mengatakan sebanyak Rp 10 miliar berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Sedangkan sebanyak Rp 35 miliar berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
"Agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono lakka dimenangkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022," ungkap jaksa Wawan.
Piton Enumdi diketahui adalah tim sukses Lukas Enembe dalam pemenangan Gubernur Papua periode 2013-2018. Lukas pun menginstruksikan kepada Mikael Kambuaya untuk memberikan proyek kepada Piton Enumbi.
"Terdakwa juga membagi jatah proyek pekerjaan berdasarkan status ruas jalan Provinsi Papua,” ujar Wawan,
Ia menjelaskan berdasarkan pembagian ruas jalan selanjutnya ditetapkan anggaran dan siapa saja kontraktor yang akan mendapat pekerjaan. Sebagai imbalan sesuai kesepakatan terdakwa akan menerima fee atas proyek yang didapat Piton Enumbi.
Piton Enumbi selama 2013-2022 memperoleh 10 proyek yang dikerjakan tiga perusahaannya dengan total kontrak senilai Rp 198 miliar. Selanjutnya pada periode Januari 2017 - 1 Juli 2020, Piton Enumbi memberikan fee yaitu melalui transfer bank ke rekening atas nama Lukas Enembe dan Rifky Agereno dan Agus Parlindungan Tambunan.
Piton juga membayari barang untuk Lukas Enembe melalui kartu kredit milik Piton Enumbi sehingga total fee mencapai Rp10 miliar. Sedangkan Rijatono Lakka juga menjadi tim sukses pemenangan Lukas Enembe pada pilkada 2018. Sebelumnya Rijatono Lakka sempat melakukan renovasi untuk rumah pribadi Lukas Enembe pada 2017.
Rijatono Lakka lalu meminta proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi kemenangan dalam pilkada. Lukas Enembe setuju dengan meminta Tijatono menyediakan fee atas proyek yang diperoleh. Rijatono Lakka sepanjang 2017-2021 pun mendapatkan 12 proyek dengan total nilai Rp 110 miliar.
Rijatono Lakka kemudian memberikan fee sebesar Rp 1 miliar pada 11 Mei 2020 melalui transfer bank ke rekening Lukas Enembe. Selain itu Rijatono Lakka pada periode 2019-2021 melakukan renovasi fisik rumah milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan total nilai Rp 34 miliar.
Dakwaan Berlapis Lukas Enembe
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan pasal penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain penerimaan suap, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018.
"Bahwa sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 pada 12 April 2013 di Bank BCA KCU Jayapura terdakwa telah menerima uang Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening terdakwa," kata jaksa.
Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Lukas tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.
Terhadap perbuatannya, Lukas didakwa dengan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Keberatan akan dibacakan langsung karena Pak Lukas pernah stroke dan akan dibacakan bergantian oleh saya, Pak Kaligis dan Purwaning. Cuma permohonan kami tadi tidak bisa konsultasi ke beliau, karena itu hak kami beritahukan ke yang mulia setelah sidang bisa ketemu jangan dihalangi," kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Protes Pengacara
Menanggapi dakwaan jaksa, Ketua Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua OC Kaligis mengatakan terdapat banyak kejanggalan. Ia menyebut jaksa tidak melibatkan asas praduga tak bersalah dalam dakwaan.
Menurut OC Kaligis Lukas tidak melakukan seperti yang didakwakan. Bahkan selama memimpin Papua Lukas Enembe disebut berhasil membawa pemerintah provinsi Papua meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Hasil pemeriksaan BPK telah dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian, artinya, tidak ada kerugian negara saat BPK melakukan pemeriksaan keuangan Pemprov Papua, atau nihil kerugian negara,” ujar Kaligis
Kaligis mengatakan kliennya membantah seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa. Dalam hal dakwaan menerima suap dari Piton Enumbi, Kaligis mengatakan pembunuhan karakter Lukas Enembe. padahal dalam berkas Jaksa Penuntut Umum tidak ada saksi yang menerangkan mengenai penerimaan uang dari Piton Enumbi
Di sisi lain Kaligis mengatakan dalam hal dugaan suap dari Mikael Kambuaya ia menyebut Bahwa Mikael Kambuaya pernah menjadi Terpidana dalam perkara tindak pidana
korupsi pada tahun 2019. Meski begitu ia menyebut dalam putusan Mikael tidak ada satupun menyebut nama Lukas Enember.
Sedangkan mengenai adanya kesepakatan antara Lukas dengan Piton Enumbi Kaligis mengatakan bahwa dalam BAP sebanyak 184 saksi yang menerangkan adanya perintah dari Lukas Enembe.