Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar

Ira Guslina Sufa
19 Juni 2023, 12:19
Lukas Enembe
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.8 miliar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/6), jaksa penuntut umum juga mendakwa Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas terjerat bersama Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman. Mikael merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017. Sedangkan Gerius menjabat Kadis PU dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021. Adapun Lukas menjabat Gubernur sejak 2013 hingga 2023, 

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe. Pada sidang sebelumnya, Senin (12/6) Lukas menyampaikan keberatan dan ingin menghadiri sidang secara sambungan konferensi video. Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Dalam penjelasannya, JPU KPK mengatakan sebanyak Rp 10 miliar  berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Sedangkan sebanyak Rp 35 miliar berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

"Agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono lakka dimenangkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022," ungkap jaksa Wawan.

Piton Enumdi diketahui adalah tim sukses Lukas Enembe dalam pemenangan Gubernur Papua periode 2013-2018. Lukas pun menginstruksikan kepada Mikael Kambuaya untuk memberikan proyek kepada Piton Enumbi.

"Terdakwa juga membagi jatah proyek pekerjaan berdasarkan status ruas jalan Provinsi Papua,” ujar Wawan, 

Ia menjelaskan berdasarkan pembagian ruas jalan selanjutnya ditetapkan anggaran dan siapa saja kontraktor yang akan mendapat pekerjaan. Sebagai imbalan sesuai kesepakatan terdakwa akan menerima fee atas proyek yang didapat Piton Enumbi. 

Piton Enumbi selama 2013-2022 memperoleh 10 proyek yang dikerjakan tiga perusahaannya dengan total kontrak senilai Rp 198 miliar. Selanjutnya pada periode Januari 2017 - 1 Juli 2020, Piton Enumbi memberikan fee yaitu melalui transfer bank ke rekening atas nama Lukas Enembe dan Rifky Agereno dan Agus Parlindungan Tambunan. 

Piton juga membayari barang untuk Lukas Enembe melalui kartu kredit milik Piton Enumbi sehingga total fee mencapai Rp10 miliar. Sedangkan Rijatono Lakka juga menjadi tim sukses pemenangan Lukas Enembe pada pilkada 2018. Sebelumnya Rijatono Lakka sempat melakukan renovasi untuk rumah pribadi Lukas Enembe pada 2017.

Rijatono Lakka lalu meminta proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi kemenangan dalam pilkada. Lukas Enembe setuju dengan meminta Tijatono menyediakan fee atas proyek yang diperoleh. Rijatono Lakka sepanjang 2017-2021 pun mendapatkan 12 proyek dengan total nilai Rp 110 miliar. 

Rijatono Lakka kemudian memberikan fee sebesar Rp 1 miliar pada 11 Mei 2020 melalui transfer bank ke rekening Lukas Enembe. Selain itu Rijatono Lakka pada periode 2019-2021 melakukan renovasi fisik rumah milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan total nilai Rp 34 miliar. 

Dakwaan Berlapis Lukas Enembe

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan pasal penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...