DPR Minta Agus Andrianto Fokus Benahi Internal Usai Jadi Wakapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Jenderal Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai penunjukkan Agus menggantikan Eddy yang memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023 mendatang merupakan pilihan pas.
"Pilihan Kapolri sudah tepat, Komjen Agus mumpuni jadi Wakapolri," kata Sahroni, saat dihubungi, Senin (26/6).
Sahroni mengatakan, Komisi Hukum DPR berpandangan pekerjaan rumah yang harus dikerjakan Agus setelah menjabat adalah membenahi internal Polri. Agus perlu menertibkan anggota untuk lebih fokus mengayomi masyarakat.
Keputusan penunjukkan Agus tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1393/VI/KEP./2023 tertanggal 24 Juni 2023 yang diteken Kapolri.
"Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 Kabareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri," bunyi keterangan yang tertulis dalam surat telegram Kapolri, dikutip Senin (26/6).
Di sisi lain, Kapolri menunjuk Kabaintelkam Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada sebagai Kabareskrim baru menggantikan Komjen Agus Andrianto. Lalu untuk posisi Kabaintelkam digantikan oleh Komjen Suntana yang sebelumnya menjabat sebagai Pati Baintelkam Polri penugasan sebagai Wakil Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Rotasi di tubuh Polri tersebut lantaran Gatot akan menginjak usia 58 tahun pada 28 Juni nanti dan memasuki masa pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 3 ayat (2) tertulis bahwa batas usia maksimum seorang personel Polri adalah 58 tahun.