Jokowi Akan Perpanjang Pemulihan Korban HAM Berat hingga 2024

Andi M. Arief
27 Juni 2023, 14:22
jokowi, ham, kasus ham berat
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (Rakornas Wasin) 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Presiden Joko Widodo akan memperpanjang program penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu hingga 2024. Hal ini karena penyelesaian program tersebut bukan hal yang mudah.

Seperti diketahui, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu fokus kepada korban. Penyelesaian yang dimaksud adalah pemberian kompensasi dan rehabilitasi kepada korban.

"Syukur-syukur Desember 2023 sudah selesai, karena memang ini bukan kerja gampang. Bukan hanya memberikan bantuan sosial, keterampilan, dan beasiswa," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Selasa (27/6).

Jokowi mengatakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak menyingkirkan mekanisme hukum. Kepala Negara menekankan seremoni yang dilakukan di DI Aceh menandai pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai seremoni tersebut menandai komitmen bersama untuk mencegah pelanggaran HAM di dalam negeri. Jokowi berharap pelanggaran HAM berat tidak terulang pada masa depan.

Jokowi mendapatkan laporan bahwa pemerintah telah mulai memberikan pelatihan dalam rangka peningkatan keterampilan kerja di DI Aceh. Selain itu, santunan lain yang diberikan adalah jaminan kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, dan fasilitas komunal lainnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan santunan bagi korban HAM berat akan diberikan secara individu maupun komunal.

Mahfud mencontohkan dua santunan yang akan diberikan secara individu. "Misalnya, Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat Prioritas agar para korban bisa berobat gratis di rumah sakit," kata Mahfud di kantornya, Jumat (23/6).

Mahfud mengatakan Kemenkes telah menyiapkan aplikasi khusus bagi penerima Kartu Indonesia Sehat Prioritas, yakni Aplikasi E-Klaim. Penerima kartu tersebut akan menerima manfaat senilai Rp 28,8 juta per tahun.

Kemenkes juga akan menyediakan beasiswa bagi korban atau ahli warisnya di Politeknik Kesehatan Kemenkes. Kemenkes juga memberikan kesempatan korban atau ahli warisnya menjadi tenaga kesehatan di Rumah Sakit pemerintah jika telah mendapatkan pendidikan keperawatan atau bidan.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...