BPK Temukan Persoalan dalam Laporan Keuangan Kemendikbudristek 2022
Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam laporan keuangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2022. Persoalan tersebut berupa pengendalian intern hingga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, mengatakan BPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kemendikbudristek yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Kemendikbudristek," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/6).
BPK merinci sebagian persoalan dalam laporan keuangan itu. Salah satunya adalah pengelolaan kas yang tidak sesuai ketentuan penatausahaan kas. "Ada rekening yang tidak dilaporkan kepada Kemenkeu, penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak disetor ke kas negara, serta selisih kas yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)," kata dia.
Selain itu, ditemukan pula permasalahan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda. Pius mengatakan dalam persoalan itu ditemukan penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
LHP atas LK Kemendikbudristek tahun anggaran 2022 itu diserahkan oleh Anggota VI BPK kepada Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Meski mendapatkan sejumlah catatan, Kemendikbudristek memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Menurut BPK, opini WTP itu diberikan berdasarkan pertimbangan materialitas, baik tingkat akun maupun LK, dan pertimbangan ada tidaknya unsur fraud.