Top News: Yusuf Mansur Banding Digugat Rp 98 T, Jadwal Layanan Bank
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perkara perdata wanprestasi bisnis yang menyeret Yusuf Mansur. Penggugat, Zaini Mustofa, menuntut Yusuf Mansyur dan rekan-rekannya mengganti kerugian wanprestasi bisnis batu bara mencapai Rp 98 triliun.
Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah selaku Direktur PT Adi Partner Perkasa, serta Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani.
Berita mengenai putusan gugatan perdata menyangkut bisnis batu bara yang menyeret nama pendakwah Yusuf Mansur, menjadi artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id pada Rabu (28/6).
Selain itu, simak juga daftar penyakit dengan kasus terbanyak dan klaim terbesar yang dibiayai BPJS Kesehatan, serta permintaan IMF agar Indonesia mencabut larangan ekspor komoditas.
Berikut Topn News Katadata.co.id:
1. Yusuf Mansur Banding Usai Divonis Perkara Bisnis Batu Bara Rp 98 T
Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Partner Perkasa dan BMT) Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau wanprestasi. Hakim meminta para tergugat tersebut mengganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000," demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/6).
Merespons putusan yang diketuk palu pada 13 Juni 2023, Yusuf Mansur menyatakan banding pada 20 Juni. Yusuf Mansur mengajukan secara langsung permohonan banding tersebut.
Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansyur cs senilai Rp 98 triliun dengan perhitungan kerugian modal ditambah potensi keuntungan dari bisnis batu bara yang dijanjikan.
Perkara ini bermula pada Juni 2009 silam di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor. Ketika itu da’i kondang Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah masjid.
Simak berita lengkap mengenai banding Yusuf Mansur dan perkara bisnis batu bara.
2. Jam Operasional PRJ saat Cuti Bersama dan Libur Idul Adha
Pekan Raya Jakarta atau PRJ tetap buka atau beroperasi selama cuti bersama dan libur Idul Adha pada 28-30 Juni 2023. Namun, terdapat perbedaan pada jam operasional selama libur panjang akhir pekan tersebut.
Pameran terbesar dan terlama di ASEAN ini dibuka sejak 14 Juni dan berakhir pada 19 Juli 2023. Ada ribuan tenant dengan beragam produk yang ditawarkan.
Pada H-1 dan H+1 Idul Adha yang disepakati pemerinta, PRJ dibuka sejak pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada hari H, pameran yang diselenggarakan di JIEXPO Kemayoran ini buka mulai pukul 12.00 WIB.
Simak jadwal lengkap jam operasional PRJ saat cuti dan libur Idul Adha.
3. Daftar 8 Penyakit yang Kuras Kantong BPJS Kesehatan Sepanjang 2022
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membayarkan klaim atau beban jaminan kesehatan mencapai Rp 113,47 triliun, melonjak dibandingkan 2021 sebesar Rp 90,33 triliun.
Hampir seperempatnya, sekitar Rp 24,06 triliun, digunakan untuk membayarkan klaim terkait delapan penyakit katastropik.
Berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan yang dipublikasikan pada pekan lalu, terdapat 23,26 juta kasus penyakit katastropik yang dibiayai pada tahun lalu.
Penyakit dengan kasus terbanyak dan klaim terbesar yang dibiayai BPJS Kesehatan adalah penyakit Jantung, disusul Kanker dan Stroke. Berikut daftar delapan penyakit katastropik dengan biaya terbesar pada tahun lalu.
Ketahui lebih banyak mengenai daftar penyakit yang menguras kantong BPJS Kesehatan sepanjang 2022.
4. Jadwal Operasional BCA, Mandiri, BRI, BNI dan BSI Saat Libur Idul Adha
Menjelang libur panjang Idul Adha yang dimulai pada hari ini, Rabu (28/6) hingga Jumat (30/6), sejumlah bank menetapkan jadwal operasionalnya.
Ada beberapa bank yang menetapkan kegiatan operasional terbatas dan layanan khusus untuk para nasabah.
Oleh sebab itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui jadwal-jadwal yang telah ditetapkan ketika libur panjang Idul Adha. Sehingga, nasabah dapat melakukan penyesuaian dan mengetahui informasi operasional dan layanan terbatas.
Simak jadwal operasional bank-bank besar selama libur Hari Raya Idul Adha 2023.
5. IMF Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Komoditas
Dana Moneter Internasional atau IMF meminta Indonesia secara bertahap mencabut sejumlah kebijakan larangan ekspor komoditas. Jokowi telah melarang ekspor beberapa komoditas, salah satunya nikel dengan tujuan menambah nilai tambah ekonomi melalui kebijakan hilirisasi.
Dalam dokumen konsultasi staf IMF dengan Indonesia, Artikel IV, lembaga tersebut memberi sejumlah rekomendasi kebijakan utama bagi Indonesia, salah satunya terkait hilirisasi. IMF menilai kebijakan industri harus dirancang dengan cara yang tidak menghalangi persaingan dan inovasi.
"Dalam konteks ini, pihak berwenang (regulator di Indonesia) perlu mempertimbangkan kebijakan domestik untuk mencapai tujuan peningkatan nilai tambah dari sisi produksi, sembari menghapus pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," tulis IMF dalam dokumen tersebut dikutip Rabu (28/6).
Lembaga yang berbasis di Washington DC, Amerika Serikat itu juga meminta pemerintahh Indonesia untuk mengkaji lagi terkait biaya atau konsekuensi jangka panjang yang timbul dari kebijakan tersebut. Ini termasuk perlu melihat dampak negatifnya terhadap negara lain.
Baca lebih lengkap mengenai permintaan IMF agar Indonesia mencabut larangan ekspor komoditas.