Kejagung Periksa Menpora Dito Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini
Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Base Tranceiver Station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 hingga 2022, pada Senin (3/7). Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan Dito diagendakan pukul 09.00 WIB. "Harapan kami bisa datang tepat waktu," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Senin (3/7).
Sebelumnya, Dito pun telah menyatakan kesiapannya diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemanggilan ini menjadi pengalaman berharga baginya sebagai politisi muda.
"Jadi harus siap menghadapi segala tantangan," kata Menpora di Istora, Jakarta, Minggu (2/7) dikutip dari Antara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
Merujuk pada dakwaan yang dibuat Jaksa, rincian dari hasil audit yang dilakukan BPKP terbagi dalam dua kategori. Pertama, berkaitan dengan kajian pendukung lastmile BAKTI 2021. Kedua, berkaitan dengan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya.
Untuk kegiatan kegiatan kajian pendukung lastmile BAKTI 2021 kerugian tercatat Rp 1,77 miliar. Hal itu terjadi karena tidak ada pembayaran kajian pendukung yang sesuai dengan ketentuan.
Kemudian untuk rincian kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya Kemenkominfo mencatat jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2) senilai Rp 679 miliar. Selanjutnya jumlah pembayaran net atas 3242 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022 senilai Rp 7,35 triliun.
Dengan kerugian pada dua kategori pekerjaan itu BPKP mencatat total kerugian menjadi Rp 8,032 triliun. Adapun pada perkara yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih itu Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.
Selain Johnny, tersangka lainnya yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif, Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Yohan Suryanto. Kemudian, Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, serta orang kepercayaan Irwan yakni Windi Purnama, dan Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment.