Top Stories: Tuntutan Pengusaha Pertashop, Potensi Masalah di JIS

Aryo Widhy Wicaksono
11 Juli 2023, 12:04
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop (Pertamina Shop) Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Minggu (28/3/2021).
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop (Pertamina Shop) Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Minggu (28/3/2021).

Paguyuban pengusaha Pertamina Shop atau lebih dikenal sebagai Pertashop, menemui Komisi VII DPR untuk mencari solusi terhadap bisnis kemitraan Pertashop.

Dalam pertemuan ini, paguyuban menginginkan agar diberikan izin untuk menjual BBM jenis Pertalite atau RON 90 dengan harga non-subsidi. Kemudian, mereka juga ingin agar Pertashop dapat menjadi pangkalan untuk menjual gas elpiji tiga kilogram.

Berita mengenai usulan paguyuban pengusaha Pertashop menjadi artikel yang mendapatkan minat baca tinggi atau Top Stories, simak juga artikel menarik lainnya seperti potensi masalah stadion JIS menurut konsultan Buro Happold, dan daftar 429 pinjol ilegal diblokir pemerintah.

Berikut Top Stories Katadata.co.id:

1. Pengusaha Pertashop Minta Dibolehkan Jual Elpiji 3 Kg dan Pertalite

Pengusaha Pertashop meminta Pertamina agar mengizinkan akses penjualan produk BBM Pertalite dengan harga non-subsidi, dan menjadi pangkalan elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi.

Menurut Ketua Bidang Hukum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Yogyakarta, Nyoman, kedua usulan ini dapat menyelamatkan kinerja bisnis Pertashop yang merosot. Hal ini imbas maraknya penjual Pertalite eceran dan disparitas harga jual Pertamax dengan Pertalite yang mencapai Rp 2.500 hingga Rp 2.800 per liter.

Saat ini, pengusaha Pertashop mayoritas hanya menjajakan BBM non-subsidi Pertamax. Pertamina sebagai lembaga penyalur hanya mengizinkan mitra Pertashop untuk menjual produk non-subsidi, seperti Pertamax, Bright gas dan pelumas.

Nyoman mengatakan pengusaha Pertashop bersedia menjual BBM Pertalite pada kisaran harga Rp 11.200 sampai Rp 11.400 per liter, lebih tinggi dibandingkan harga jual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai Rp 10.000 per liter.

Lebih lanjut, pengusaha Pertashop juga meminta hak penunjukan sebagai pangkalan elpiji 3 kg. Pelaku usaha mengaku telah mengajukan proposal permintaan tersebut. Namun hingga sejauh ini, permohonan tersebut belum terealisasi karena kuota tabung elpiji melon sudah habis disalurkan kepada pangkalan yang sudah terdaftar. Kondisi tersebut menutup penambahan pangkalan baru.

Simak lebih lengkap penjelasan paguyuban pengusaha Pertashop ke Komisi VII DPR.

2. DPR Segera Panggil Pertamina, Imbas Keluhan Pengusaha Pertashop

Komisi VII DPR akan memanggil PT Pertamina dan BPH Migas untuk menggelar rapat dengar pendapat bersama pelaku usaha Pertashop. Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah kinerja bisnis pengusaha Pertashop yang menurun hingga rugi dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Dony Maryadi Oekon, mengatakan pihaknya akan memanggil Pertamina serta BPH Migas untuk mencari solusi atas persoalan dalam bisnis kemitraan Pertashop.

Oekon juga memastikan dirinya segera bertemu manajemen Pertamina dan meminta perusahaan pelat merah itu menerbitkan izin perpanjangan operasional Pertashop melebihi tenggat 15 Juli.

"Kami akan panggil Pertamina, itu mudah. Saya secara pribadi akan ketemu dengan Pertamina," ujar Oekon.

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI-P Adian Napitupulu mengatakan Pertamina harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh sejumlah pengusaha Pertashop. Menurut Adian, paparan Pertamina kepada Komisi VII soal bisnis kemitraan Pertashop tak sejalan dengan realita yang terjadi di lapangan.

Baca lebih lengkap mengenai DPR yang akan memanggil Pertamina imbas keluhan pengusaha Pertashop.

3. Daftar 429 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi

Sebanyak 429 platform pinjol ilegal kini tak bisa diakses, setelah Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memblokir akses mereka dari publik.

Jumlah tersebut meliputi 352 platform dan 77 konten terkait pinjol ilegal di Facebook dan Instagram.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...