DPR Segera Panggil Pertamina, Imbas Keluhan Pengusaha Pertashop

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Juli 2023, 18:04
Pertashop
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Suasana rapat kerja Menteri Perindustrian bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Komisi VII DPR akan memanggil PT Pertamina dan BPH Migas untuk menggelar rapat dengar pendapat bersama pelaku usaha Pertashop. Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah kinerja bisnis pengusaha Pertashop yang menurun hingga rugi dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Dony Maryadi Oekon mengatakan pihaknya akan memanggil Pertamina serta BPH Migas untuk mencari solusi atas persoalan dalam bisnis kemitraan Pertashop.

Oekon juga memastikan dirinya segera bertemu manajemen Pertamina dan meminta perusahaan pelat merah itu menerbitkan izin perpanjangan operasional Pertashop melebihi tenggat 15 Juli. "Kami akan panggil Pertamina, itu mudah. Saya secara pribadi akan ketemu dengan Pertamina," ujar Oekon.

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI-P Adian Napitupulu mengatakan Pertamina harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh sejumlah pengusaha Pertashop. Menurut Adian, paparan Pertamina kepada Komisi VII soal bisnis kemitraan Pertashop tak sejalan dengan realita yang terjadi di lapangan.

Adian menyoroti peran Komisi VII yang menyetujui permintaan Pertamina untuk melaksanakan program kemitraan Pertashop. Adian juga mendesak Pertamina agar mengembalikan modal investasi pelaku usaha jika tidak mampu memberikan cara alternatif ihwal kepastian usaha Pertashop.

"Dulu ada banyak janji keuntungan. Pertamina harus bertanggungjawab karena mitra Pertashop harus terus bayar cicilan di tengah kondisi banyak persoalan," kata Adian.

Persoalan ini berawal dari keluhan sejumlah pelaku usaha Pertashop yang mengalami kerugian. Anggota Wilayah Jepara Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Yogyakarta, Syaiful, mengatakan dirinya telah menjalin kemitraan bisnis bersama Pertamina lewat pengadaan tiga unit Pertashop di Jepara, Jawa Tengah.

Kendati demikian, kemitraan tersebut mengalami guncangan ketika Pertamina menyetujui tiga izin pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sekitar lokasi Pertashop.

Menurut Saiful, pembangunan SPBU yang menjual beberapa jenis BBM, termasuk BBM bersubsidi Pertalite akan menggusur pangsa pasar Pertashop yang hanya diberikan kewenangan untuk menjual BBM non subsidi Pertamax.

"Pertashop kami sudah eksis dan ternyata Pertamina mengeluarkan izin tiga SPBU besar yang jaraknya hanya 700 meter, 1,6 kilometer dan 2,3 kilometer lokasi Pertashop kami," kata Syaiful dalam Audiensi dengan Komisi VII DPR pada Senin (10/7).

Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...