Eks Relawan Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,7 T di Tambang Nikel
Kejaksaan Agung menetapkan Windu Aji Sutanto atau WAS sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel
di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Windu Aji yang dikenal sebagai mantan relawan pendukung Jokowi ini diduga korupsi yang merugikan negara Rp 5,7 triliun terkait konsorsium perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT ANTAM dan PT Lawu Agung Mining (LAM) periode 2021-2023.
“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. Dia adalah owner PT Kara Nusantara Investama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (18/7).
Windu Aji kini menjalani tahanan untuk kepentingan penyidikan. Selain Windu Aji, kejaksaan telah menetapkan empat lain. Mereka adalah HW (General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara), GAS (pelaksana lapangan PT LAM), AA (Direktur PT Kabaena Kromit Pratama), dan OS (Direktur PT LAM).
Empat tersangka itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. “Dengan ditetapkan WAS sebagai tersangka, jadi bertambah menjadi lima tersangka,” kata Ketut.
Para tersangka ini diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam di daerah Konawe Utara. Dalam perjanjian dengan Antam, PT LAM menjadi kontraktor penambangan nikel. Namun, PT LAM mendelegasikan pekerjaan kepada puluhan perusahaan lain yang langsung menambang, padahal Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
PT LAM juga diduga melanggar kerja sama operasi dengan Antam. Dalam kontrak, PT LAM seharusnya menjual hasil tambang nikel kepada Antam. Tetapi PT LAM menjual sebagian besar nikel itu ke sejumlah perusahaan lain dengan menggunakan dokumen palsu.
Ketut juga mengkonfirmasi Windu Aji memiliki keterkaitan dengan nama-nama saksi yang beredar di dalam perkara korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.
“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” kata Ketut.