Kejagung Panggil Lagi Airlangga Hartarto di Kasus Ekspor CPO Hari Ini
Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini, Senin (24/7). Airlangga akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari sampai dengan April 2022.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir tanpa penjelasan dari panggilan Kejagung pada Selasa (18/7) pekan lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kala itu berujar Airlangga tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya. Padahal, saat itu ia mengkonfirmasi kehadirannya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya," kata Ketut.
Ketut berharap Ketua Umum Partai Golkar itu dapat hadir memberikan kesaksian sesuai jadwal yang dibuat Kejaksaan."Tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," kata Ketut.
Airlangga Pastikan Penuhi Panggilan Kejaksaan
Beberapa hari setelah panggilan pertama, Airlangga yang menghadiri agenda Indonesia Data anda Economic Conference Katadata di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (20/7) mengatakan akan memenuhi panggilan Kejagung.
"Sesudah ada undangan, saya akan hadir," katanya.
Teranyar, Airlangga yang tengah menghadiri puncak perayaan hari lahir ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang mengaku siap menghadiri pemeriksaan oleh Kejagung. "Hadir, hadir," kata Airlangga di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor tersangka korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Medan, Sumatera Utara.
Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung adalah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan kantor milik PT Permata Hijau Group (PHG). Kejaksaan juga melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti di sejumlah tempat.