KPK Periksa 4 Saksi Usut Dugaan Suap Eks Kepala Basarnas

Ira Guslina Sufa
8 Agustus 2023, 15:54
KPK periksa korupsi Basarnas
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pemberian uang kepada eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi diperiksa penyidik KPK pada Senin (7/8) di Gedung Merah Putih KPK. 

Keempat saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha, Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan, serta Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Suri Dayanti dan Sony Santana. Ali mengatakan para saksi diperiksa terkait dugaan proses pengaturan untuk memenangkan perusahaan tersangka Mulsunadi Gunawan ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas.

"Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto agar proses setingan dapat disetujui," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8).

Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selain Henri dan Afri Budi, tiga tersangka lain adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas tersebut berawal pada 2021. Saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek untuk beberapa pekerjaan. Ada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha tahun jamak 2023-2024 dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, kemudian Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mulsunadi terhubung dengan Henri melalui Afri Budi Cahyanto. 

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri. 

Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa Henri siap mengkondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. Kemudian perusahaan Roni ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha tahun jamak 2023--2024.

Penyerahan uang juga diberi kode 'dako' yang merujuk pada dana komando untuk Henri melalui Afri Budi. Mulsunadi kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai. 

Uang yang telah disediakan diserahkan di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan Roni menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut. Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri Budi yang berisi uang Rp 999,7 Juta.

Para pihak yang terjaring OTT tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka. Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

Puspom TNI pun pada Senin malam (31/7) di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu Henri dan Afri Budi sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko kemudian mengumumkan Henri dan Afri pada malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...