PPATK Ungkap Dana Kejahatan Lingkungan Rp 1 Triliun Mengalir ke Parpol
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya aliran dana mencurigakan bernilai jumbo yang diterima partai politik. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan aliran dana tersebut telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.
"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8).
Ivan menjelaskan temuan aliran dana ke partai politik itu merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan KPK. Meski begitu ia tak menyebut secara spesifik aliran dana Rp 1 triliun itu mengalir ke partai politik mana.
Menurut Ivan PPATK saat ini tengah berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Apalagi PPATK menduga saat ini tidak satupun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.
"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," kata Ivan.
Lebih jauh Ivan menjelaskan, saat ini PPATK menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi. Dalam pantauan PPATK wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).
Selain itu, Ivan menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Oleh karena itu, Ivan menjelaskan PPATK akan semakin serius memantau keuangan masing-masing partai.
“Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang," ujar Ivan.
Adapun Juru Bicara PPATK Natsir Kongah mengatakan lembaganya akan terus bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu mengenai laporan dugaan aliran dana yang sudah dibuat. Meski begitu ia tidak memerinci partai apa saja yang disebut menerima aliran dana tersebut.
“Itu menggambarkan bahwa uang hasil kejahatan kehutanan/lingkungan hidup digunakan untuk kepentingan politik,” ujar Natsir saat dikonfirmasi.
Ia pun yakin laporan yang sudah dibuat PPATK akan ditangani dengan profesional. “Teman teman tentu bekerja secara optimal,” ujar Natsir lagi.
Rekening Khusus Dana Kampanye
Soal temuan aliran dana dari kejahatan lingkungan ini, komisioner KPU yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Kholik mengatakan hal itu di luar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Menurut Idham, UU pemilu hanya mengatur tentang larangan penerimaan sumbangan dana kampannye dari pihak-pihak yang dilarang memberikan sumbangan dana kampanye.
Meski begitu KPU menurut dia tetap akan melakukan penelusuran. "Apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye terlarang, maka peserta pemilu akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 527, Pasal 528, dan Pasal 548 dalam UU Pemilu," ujar Idham saat dikonfirmasi.
Selanjunya menurut Idham untuk tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu tersebut akan ditangani oleh penegak hukum. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003.
Sebelumnya Idham mengatakan KPU telah meminta Partai Politik membuat rekening khusus dana kampanye. Idham menyebut rekening khusus diperlukan untuk memudahkan pengawasan. Pembuatan rekening khusus dana kampanye dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
"Kami sudah banyak memfasilitasi partai politik dalam rangka pembukaan akun bank, baik bank BUMN maupun bank non-BUMN ataupun swasta," ucap Idham.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembuatan RKDK merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Selain itu, Idham menyebut rekening khusus ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. Rekening khusus juga akan membantu partai politik dalam menerapkan akuntabilitas keuangan partai. Rekening khusus juga akan dipantau oleh KPK dan PPATK.