Top Stories: Kekecewaan Keluarga Brigadir J, Izin BTN Akuisisi Bank

Aryo Widhy Wicaksono
10 Agustus 2023, 11:28
Ibu Brigadir Joshua alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana para terpidana pembunuhan berencana Brigadir (Anumerta) Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diperkuat melalui putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui putusan di tingkat kasasi pada Selasa (8/8) lalu, Hakim Agung mengurangi vonis untuk empat terpidana:

  • Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
  • Putri Chandrawati dari hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
  • Ricky Rizal dari pidana 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
  • Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Pihak keluarga Brigadir Yosua kecewa dengan keputusan MA. Keluarga korban merasa keputusan ini tidak adil.

Berita mengenai reaksi keluarga Brigadir Yosua terhadap putusan MA ini menjadi artikel yang memiliki minat baca tinggi atau Top Stories. Di samping berita tersebut, simak juga artikel mengenai penghapusan alokasi wajib dana kesehatan, serta izin BTN untuk akuisisi bank.

Berikut Top Stories Katadata.co.id:

1. Keluarga Brigadir J Kecewa Hakim MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo

Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8).

Menurut Kamaruddin, para terpidana memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua. Terlebih Putri Chandrawathi yang ia nilai sebagai pelaku utama.

Simak penjelasan pengacara pihak keluarga Brigadir J terhadap vonis mati Ferdy Sambo dan terpidana lainnya.

2. Delta Dunia Makmur Telah Kucurkan Dana Buyback Saham Rp 513 Miliar

Emiten kontraktor pertambangan batu bara PT Delta Dunia Makmur Tbk telah merealisasikan pembelian kembali atau buyback saham sebanyak 1,28 miliar yang mewakili 14,89% dari jumlah modal disetor perusahaan. Emiten dengan kode saham DOID tersebut selama periode buyback telah menghabiskan total dana Rp 513,89 miliar.

Namun kabar terbaru menyebutkan bahwa DOID membatalkan rencana perpanjangan buyback. Sebelumnya DOID bermaksud melakukan perpanjangan periode pembelian kembali saham selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023.

Meski begitu pada 1-4 Agustus 2023, DOID sempat melakukan buyback yang merupakan perpanjangan dari periode sebelumnya. Realisasi aksi korporasi tersebut dilakukan dengan menyerap 26,4 juta helai saham. Pelaksanaan buyback dilakukan pada harga rata-rata Rp 390,87 per lembar. DOID mengeluarkan dana Rp 10,3 miliar untuk pembelian tersebut.

Buyback dilakukan secara bertahap periode 1-4 Agustus 2023. Pada 1 Agustus 2023, perseroan menyerap 7 juta lembar dengan harga Rp 393,35 per helai senilai Rp 2,75 miliar. Lalu pada 2 Agustus 2023, kembali menyerap 7 juta helai Rp 392,89 per lembar sejumlah Rp 2,75 miliar.

Ketahui lebih banyak mengenai buyback saham Delta Dunia Makmur.

3. Alokasi Wajib Dana Kesehatan Hilang, Kemenkes Akan Fokus Pencegahan

Kementerian Kesehatan menjelaskan alasan penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pemerintah berkaca kepada Kuba dan Singapura.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...