KPK: Eks Kabasarnas Akui Terima Suap dari Lelang Pengadaan Barang

Ira Guslina Sufa
11 Agustus 2023, 13:32
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Henri Alfiandi mengakui telah menerima suap dalam lelang sejumlah pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan hal tersebut terungkap saat KPK memeriksa Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto di Mako Puspom TNI pada Rabu (9/8).

"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas,” ujar Ali seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/8). 

Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Henri dan Afri Budi difasilitasi oleh Puspom TNI. Pemeriksaan berjalan lancar dan menjadi bagian dari sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama antara KPK dan Puspom Mabes TNI.

Menurut Ali, hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas. Selain Henri dan Afri Budi tiga orang dari pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah omisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarna yang melibatkan Henri berawal pada 2021. Saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender beberapa  proyek pekerjaan. Di antara proyek yang dilelang adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan "public safety diving equipment" dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha tahun jamak 2023-2024 dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, kemudian Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Henri dan Afri Budi. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa "fee" sebesar 10 persen dari nilai kontrak. 

Berdasarkan penelusuran penyidik penentuan besaran "fee" dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri. Dalam pertemuan dicapai kesepakatan henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Kemudian perusahaan Roni ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan "public safety diving equipment" dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha. Penyerahan uang juga diberi kode 'dako' yang merujuk pada dana komando untuk Henri dan Afri Budi. 

Selanjutnya Mulsunadi memerintahkan Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan Roni menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. Tim pun langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.

Dalam OTT itu turut diamankan "goodie bag" yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 Juta. Para pihak yang terjaring OTT kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...