Kejagung Siapkan 15 Jaksa Dalami Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Ade Rosman
18 Agustus 2023, 15:51
panji gumilang, penistaan agama, kejaksaan
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Korps Adhyaksa juga telah menyiapkan 15 jaksa untuk mendalami perkara tersebut.

"Tim kami sebanyak 15 jaksa sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Ketut mengatakan, Kejagung masih memiliki waktu 14 hari lagi untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil atas berkas perkara berdasarkan KUHAP. Jika bukti yang dikumpulkan cukup, maka proses akan memasuki tahap selanjutnya yakni persidangan.

"Tapi kalau tidak mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," katanya.

Nantinya akan ditentukan apakah proses persidangan akan dilakukan di daerah atau di Jakarta. Ia menyebut, faktor keamanan menjadi salah satu penentu di mana dilaksanakannya sidang nantinya.

"Tapi kalau cukup di daerah memang kami menilai itu aman, ya enggak masalah di daerah saja kami serahkan," katanya.

Sebelumnya Panji Gumilang dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara. Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga telah menggelar rapat koordinasi terkait penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Mahfud mengatakan kasus yang melibatkan Panji Gumilang itu bukan semata perihal pesnistaan agama. Ia menyebut penegak hukum telah mendapat laporan lainnya terkait dengan bukti-bukti awal yang telah diserahkan oleh PPATK dan dari masyarakat.

Mahfud juga mengatakan Kementerian Agama diberikan wewenang untuk melakuka kajian terhadap penyelenggaraan pendidikan. Kemenag juga diminta mendampingi tenaga pendidik pondok pesantren Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...