Alasan MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh

Yuliawati
Oleh Yuliawati
14 September 2023, 19:29
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Suhartoyo memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta,
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Suhartoyo memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).

Gugatan uji materi itu diajukan Partai Buruh dan dua orang lainnya, Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi. Dalam petitumnya, mereka meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai:

"Pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau parpol atau gabungan parpol yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Alasan Hakim MK Menolak Gugatan

Mahkamah tidak menerima permohonan para pemohon karena menilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu.

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Anwar membacakan konklusi MK atas Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...