Pakar Nilai Revisi Usia Capres Politis, Tak Perlu Lewat Uji Materi MK

Ade Rosman
3 Agustus 2023, 14:44
Capres dan cawapres 2019
Arief Kamaludin | Katadata
Paslon 01, Joko Widodo dan Kh Ma'ruf Amin saat Debat Capres I 2019 yang diselenggarakan KPU Pusat di Jakarta, Kamis, (17/1/2019)

Uji materi  Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal pasal usia minimal calon presiden dan wakil presiden bergulir di Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu menuai pro dan kontra dari berbagai kelompok. 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan pengubahan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun tak memiliki urgensi yang mendesak. Bahkan, Feri menilai ada motif lain di balik uji materi lantaran waktunya berdekatan dengan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. lain di balik pengajuan uji materi itu. 

“Tentu saja ada nuansa politik yang sangat kuat ya dengan upaya melakukan pengujian terhadap batas usia pencalonan ini,” ujar Feri saat dihubungi, Kamis (3/8). 

Ia berharap MK bisa lebih jernih dalam menangani uji materi dan tidak terpengaruh dengan kepentingan kelompok tertentu. Menurut Feri persoalan usia calon presiden dan wakil presiden seharusnya dapat dibahas secara lebih demokratis tanpa melalui uji materi di MK. 

Cara yang demokratis menurut Feri dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan wacana mengenai pentingnya perubahan batas usia bisa disampaikan secara terbuka sebagai materi kampanye yang akan diperjuangkan saat terpilih nanti. 

“Tidak menempuh proses yang sangat singkat, yang menurut saya nuansa kepentingan politik dan kepentingan individualnya sangat tinggi,” ujar Feri lagi. 

Lebih jauh Feri menilai revisi usia calon presiden dan calon wakil presiden sebenarnya merupakan agenda politik bersama yang dapat dibicarakan dengan matang. Hal itu berbeda bila perubahan bersifat substantif dan mendesak karena bertentangan secara nyata dengan Undang Undang Dasar 1945. Sedangkan perkara usia capres dan cawapres menurut Feri tidak dibahasakan dengan luas dalam konstitusi. 

“Saya pikir tidak ada kebutuhan mendesak atau urgentnya ketentuan ini diubah. Bahkan kalau ketentuan ini diubah tentu saja akan ada hak konstitusional orang lain yg terlanggar,” ujar Feri. 

Pemerintah dan DPR Beri Sinyal Setuju 

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pandangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung  Selasa (1/8) perwakilan dari masing-masing pihak memberi sinyal setuju. Wakil Ketua Komisi Hukum Habiburokhman yang menjadi perwakilan DPR mengatakan terdapat situasi kekinian yang harus menjadi perhatian.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...