Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji Materi Sistem Pemilu Kamis Pekan Ini

Ira Guslina Sufa
12 Juni 2023, 14:26
Mahkamah Konstitusi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menyimak pengambilan sumpah dari saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023).

Uji Materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu terutama untuk pasal yang berkaitan dengan sistem pemilu memasuki babak akhir. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan mahkamah akan memutus sidang perkara gugatan terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” ujar Fajar seperti dikutip dari Antara, Senin (12/6). 

Fajar menjelaskan saat ini majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).

Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul dari cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Namun, dugaan ini telah dibantah Jubir MK Fajar Laksono. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...