Sri Mulyani Sebut Anggaran Pemilu 2024 Tembus Rp 70,6 Triliun

Ira Guslina Sufa
21 September 2023, 16:24
Pemilu
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Peserta berjalan sambil membawa poster bertuliskan tentang sosialisasi pemilu saat mengikuti kirab Pemilu 2024 di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/9/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan total alokasi anggaran untuk Pemilihan Umum (pemilu) mencapai Rp 70,6 triliun. Anggaran tersebut diberikan secara bertahap sejak 2022 hingga 2024. 

Menurut Sri Mulyani, pada 2022 pemerintah telah menggelontorkan anggaran pemilu senilai Rp 3,1 triliun. Selanjutnya pada 2023 anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 30 triliun. Adapun untuk 2024 anggaran yang dialokasikan senilai Rp 37,4 triliun.

“Total keseluruhan anggaran menetapkan jumlah kursi, pengawasan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik,” kata Sri Mulyani dalam APBN KiTa secara virtual seperti dikutip Kamis (21/9). 

Lebih jauh, bendahara negara tersebut merinci, realisasi anggaran pemilu pada 2022 sampai dengan 19 September mencapai Rp 14 triliun. Realisasi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tercatat sebesar Rp 12,6 triliun dari pagu awal sebesar Rp 23,8 triliun.

Anggaran tersebut menurut Sri dialokasikan untuk pembentukan Badan Adhoc, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pengawasan penyelenggaraan pemilu. Alokasi juga digunakan untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik.

Sri Mulyani memaparkan Rp 1,4 triliun anggaran telah dibelanjakan melalui 14 Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi tersebut digunakan untuk pengamanan pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan pemilu, serta penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait pemilu.

“Jadi ini terlihat bahwa pesta demokrasi kita tidak hanya KPU dan Bawaslu tapi juga ada 14 Kementerian dan Lembaga yang memiliki peran,” kata Menkeu.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum menetapkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan pemilihan umum kepala daerah direncanakan maju menjadi September dari sebelumnya dijadwalkan berlangsung November 2024.

Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...