Komnas HAM Minta Menteri ATR BPN Tak Beri Hak Kelola Lahan di Rempang

Nur Hana Putri Nabila
23 September 2023, 10:38
Rempang
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Seorang pengunjuk rasa membawa poster tuntutan dalam Aksi Bela Rempang di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk tidak menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang. Hal ini mengingat status kepemilikan lahan dianggap belum jelas, dan sebagian warga di pulau tersebut masih menolak direlokasi. 

Menurut Komnas HAM, penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

"Artinya, kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain," ujar Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Evina dalam konferensi pers penanganan kasus Pulau rempang, Jumat (22/9).

Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.

Selain itu, pemerintah atau korporasi juga wajib memberi kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

Proses penggusuran harus sesuai standar hak asasi manusia, yakni musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak, dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan antara lain: Perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan proyek strategis nasional.

"Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional," katanya.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...