Rincian Kompensasi Ganti Rugi yang Diterima Warga Rempang di Relokasi
Kementerian Investasi menyatakan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat di Pulau Rempang yang terdampak relokasi dari investasi proyek Rempang Eco City. Adapun kompensasi tersebut akan diberikan secara tunai per bulan hingga relokasi selesai.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan nilai kompensasi yang dimaksud adalah Rp 1,2 juta per orang per bulan. Selain itu, per keluarga akan diberikan dana Rp 1,2 juta untuk menyewa rumah saat relokasi berlangsung.
"Kami lagi menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan, yang penting semua rakyat dapat dana kompensasi. Mau gimana caranya realisasi kompensasi tersebut, itu urusan pemerintah," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/9).
Bahlil mensimulasikan kompensasi pada sebuah keluarga dengan empat anggota keluarga. Menurutnya, total kompensasi yang didapatkan keluarga tersebut mencapai Rp 6 juta per bulan hingga relokasi keluarga tersebut rampung
Bahlil menjelaskan sejauh ini telah ada 300 kepala keluarga dari 900 kepala keluarga yang sudah setuju melakukan relokasi. Adapun, tujuan relokasi tersebut adalah Kelurahan Tanjung Banon atau masih di Pulau Rempang.
Berdasarkan perhitungan Katadata.co.id, pemerintah perlu menyiapkan dana kompensasi hingga Rp 5,4 miliar per bulan jika 900 kepala keluarga tersebut beranggotakan empat orang. Bahlil menyampaikan seluruh dana tersebut akan berasal dari Badan Pengelola atau BP Batam.