Rincian Kompensasi Ganti Rugi yang Diterima Warga Rempang di Relokasi
Kementerian Investasi menyatakan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat di Pulau Rempang yang terdampak relokasi dari investasi proyek Rempang Eco City. Adapun kompensasi tersebut akan diberikan secara tunai per bulan hingga relokasi selesai.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan nilai kompensasi yang dimaksud adalah Rp 1,2 juta per orang per bulan. Selain itu, per keluarga akan diberikan dana Rp 1,2 juta untuk menyewa rumah saat relokasi berlangsung.
"Kami lagi menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan, yang penting semua rakyat dapat dana kompensasi. Mau gimana caranya realisasi kompensasi tersebut, itu urusan pemerintah," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/9).
Bahlil mensimulasikan kompensasi pada sebuah keluarga dengan empat anggota keluarga. Menurutnya, total kompensasi yang didapatkan keluarga tersebut mencapai Rp 6 juta per bulan hingga relokasi keluarga tersebut rampung
Bahlil menjelaskan sejauh ini telah ada 300 kepala keluarga dari 900 kepala keluarga yang sudah setuju melakukan relokasi. Adapun, tujuan relokasi tersebut adalah Kelurahan Tanjung Banon atau masih di Pulau Rempang.
Berdasarkan perhitungan Katadata.co.id, pemerintah perlu menyiapkan dana kompensasi hingga Rp 5,4 miliar per bulan jika 900 kepala keluarga tersebut beranggotakan empat orang. Bahlil menyampaikan seluruh dana tersebut akan berasal dari Badan Pengelola atau BP Batam.
Di samping itu, Bahlil menjelaskan setiap kepala keluarga akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atau SHM terhadap lahan seluas 500 meter persegi di Tanjung Banon. Menurutnya, hal tersebut penting lantaran 900 kepala keluarga yang terdampak belum memiliki SHM terhadap tanah yang kini ditempati. Maka dari itu, luas lahan yang akan disediakan pemerintah terhadap 900 kepala keluarga tersebut mencapai 450.000 meter persegi atau 45 hektare.
Selain itu, pemerintah akan membangun rumah seluas 45 meter persegi per keluarga senilai Rp 120 juta. Bahlil menyatakan per keluarga bisa mendapatkan bantuan lebih dari Rp 120 juta jika rumah yang ditempati saat ini lebih dari 45 meter persegi.
Bahlil berkomitmen tidak akan ada yang dirugikan dari relokasi tersebut. Namun ia mengaku belum menghitung dana yang harus disiapkan oleh BP Batam terkait pemberian kompensasi tersebut.
BP Batam memakai Kantor Jasa Penilai Publik sebagai lembaga independen akan menghitung kalau memang benar nilai rumah yang kini dihuni lebih dari Rp 120 juta. Jika benar, kami akan tambah lagi," kata Bahlil.
Sebelumnya rencana pembangunan Rempang Eco City mendapat penolakan dari warga karena dinilai tidak berpihak pada masyarakat. Warga Rempang menolak pindah dari pulau karena dinilai akan tercerabut dari tanah leluhur. Selain itu penggantian ganti rugi yang awalnya disiapkan pemerintah dinilai tidak proporsional.