Tak Lolos Uji Emisi, Siap-siap Bayar Parkir Lebih Mahal Mulai Hari ini

Happy Fajrian
1 Oktober 2023, 09:08
uji emisi, tarif parkir, dki jakarta
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menguji emisi pada kendaraan bermotor di Ancol, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Minggu (1/10) menerapkan disinsentif berupa tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Disinsentif ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau mobil, sedangkan sepeda motor belum diterapkan.

“Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang menerapkan disinsentif tarif parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Disinsentif tarif parkir tersebut berlaku di area parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.

Adapun daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 antara lain Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Burung/Pramuka, Pasar Perumnas Klender, dan Pasar Baru.

Lalu Pasar Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Senen Blok III, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, dan UPB Jatinegara.

Kemudian Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, dan Pasar Pondok Bambu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...