MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Said Iqbal Tuding Ada Konspirasi Politik
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh 15 federasi buruh dalam perkara nomor 40/PUU-XXI/2023. Gugatan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menolak keputusan Mahkamah Agung alasannya MK tak memiliki keadilan. Tak hanya itu, ia juga menduga ada konspirasi politik yaitu pergantian Hakim Aswanto oleh DPR secara tiba-tiba. Said menuturkan, pergantian hakim seharusnya dilakukan jika telah menjabat selama 2 periode atau pensiun.
"Baunya terlalu menyengat dengan pergantian Hakim Aswanto tiba-tiba. Hakim Aswanto merupakan satu dari lima hakim yang kemarin setuju untuk memenangkan buruh yaitu inkonstitusional bersyarat, itu keputusan Nomor 91 Tahun 2020," tegas Said, saat konferensi pers di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/10) malam.
Tak hanya itu, Said Iqbal akan melaporkan empat hakim yang menyetujui konstitusional UU Cipta Kerja ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Setelah itu, ia menegaskan, selanjutnya akan ada aksi mogok nasional 5 juta buruh. Ini akan berdampak pada 1.000 pabrik yang menghentikan produksinya namun buruh akan tetap menuntut upah.
Meskipun telah kalah dari uji formil, kata Said, ia akan melakukan uji materiil. "Jahat, politik telah mewarnai MK. MK tak lagi bersikap negarawan dan menegakkan konstitusi," ucap Said.
Sementara itu, hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto. Ia menegaskan akan mogok kerja karena upaya hukum menurutnya tak ada gunanya lagi, kecuali Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu, tapi kenyataannya sangat sulit untuk mengeluarkan Perppu.
“Setelah demo hari ini selesai kita akan merencanakan mogok kerja,” ucap Roy.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan mengatakan berdasarkan penilaian atas fakta yang diungkap di persidangan, mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Meski begitu terdapat 4 hakim yang mengatakan dissenting opinion atau menyatakan tidak setuju, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Namun pendapat dari keempat hakim yang berbeda tidak dibacakan dalam sidang. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar membacakan putusan di Makhamah Konstitusi, Senin (2/10).