Top Stories: Kuota Pertalite 2023 Tersisa 33%, Ekonomi Cina Melambat

Aryo Widhy Wicaksono
3 Oktober 2023, 11:06
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, Bengkulu, Jumat (31/3/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/foc.
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, Bengkulu, Jumat (31/3/2023).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja melaporkan bahwa hingga September 2023, total penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, sudah mencapai 21,5 juta kiloliter (Kl). Jumlah tersebut mencakup 66,5% dari target tahunan, sehingga kuota tahun ini tersisa sekitar 33%.

Sementara untuk penggunaan Solar, atau juga disebut biosolar, sudah mencapai 73,5% dari kuota yang diberikan pada 2023 atau sebanyak 12,5 juta Kl.

Hal menariknya, penyaluran tertinggi untuk Solar dan Pertalite secara berurutan tercatat di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Konsumsi Pertalite dan Solar memiliki minat baca tinggi, dan menjadi salah satu artikel dalam Top Stories Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga bagaimana analisis Bank Dunia terhadap kondisi perekonomian Cina, serta daftar koruptor yang terancam gagal menjadi caleg.

Berikut Top Stories Katadata.co.id:

1. Konsumsi Pertalite 21,5 Juta KL hingga September, Kuota Tersisa 33%

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite hingga September 2023 mencapai 21,5 juta kiloliter (Kl). Angka tersebut setara dengan 66,5% dari kuota tahunan.

Sementara itu, serapan Solar bersubsidi atau biosolar tercatat sebanyak 12,5 juta Kl atau 73,5% dari alokasi kuota 2023.

"Per 21 September, distribusi Solar 12,5 juta Kl dan Pertalite 21,5 juta Kl," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman lewat pesan singkat pada Senin (2/10).

Penyaluran tertinggi untuk Solar dan Pertalite secara berurutan tercatat di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pemerintah melalui badan usaha PT Pertamina berencana untuk melaksanakan seleksi konsumen bagi calon pengguna Pertalite dengan merampungkan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Simak bagaimana konsumsi Pertalite di 2023.

2. MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Empat Hakim Berbeda Pendapat

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman itu dimulai pukul 14.25 WIB, mundur dari rencana semula yaitu pukul 13.00 WIB.

Untuk perkara pertama yang dibacakan yaitu 40/PUU-XXI/2023 diketuai oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Berdasarkan penilaian atas fakta yang diungkap di persidangan, Ketua MK Anwar Usman yang membacakan putusan mengatakan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar membacakan putusan yang diambil dari putusan 9 hakim konstitusi pada Senin (2/10).

Ketahui lebih banyak mengenai alasan MK tolak uji materi UU Cipta Kerja.

3. Dibuka Menguat 15.460 per Dolar AS, Rupiah Berpotensi Berbalik Melemah

Mengawali pekan, nilai tukar rupiah menguat 0,39% terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ke level 15,460 pada awal perdagangan Senin (2/10). Kendati demikian, para pengamat memprediksikan rupiah akan bergerak melemah.

Analis pasar uang Lukman Leong mengatakan rupiah diperkirakan akan dibuka datar dengan kecenderungan melemah. Lukman memperkirakan rupiah bergerak dalam rentang 15,400-15,550.

“Dolar AS terlihat kembali melanjutkan penguatan setelah pemerintah AS berhasil menghindari penutupan pemerintahan,” kata Lukman dalam risetnya.

Dari sisi domestik, investor mengantisipasi data inflasi Indonesia yang diperkirakan akan kembali termoderasi. Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) dijadwalkan merilis angka indeks harga konsumen (IHK) atau inflasi pada siang ini pukul 11.00 WIB.

Simak bagaimana rupiah berpotensi berbalik melemah.

4. Bank Dunia: Ekonomi Cina Bakal Bebani Pertumbuhan Ekonomi Asia Timur

Bank Dunia telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Cina pada 2024. Lembaga keuangan dunia itu juga memperingatkan bahwa ekonomi negara-negara berkembang di Asia Timur akan mencapai level pertumbuhan terendah dalam satu dekade terakhir, seiring menguatnya proteksionisme Amerika Serikat dan lonjakan beban utang.

Prospek ekonomi 2024 yang lebih muram itu menunjukkan kekhawatiran terhadap perlambatan ekonomi Cina yang bakal menyeret Asia. Para pembuat kebijakan di negeri Xi Jinping sudah menetapkan target pertumbuhan ekonomi terendah dalam beberapa dekade terakhir pada 2023 di level 5%.

Berdasarkan sejumlah indikator ekonomi yang melemah, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Cina pada 2024 hanya akan tumbuh 4,4%, lebih rendah dibandingkan proyeksi April lalu sebesar 4,8%.

Bank Dunia juga memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang di Asia Timur dan kawasan Pasifik, termasuk Cina, menjadi 4,5% pada 2024. Angka ini juga lebih rendah dibandingkan proyeksi April lalu sebesar 4,8%.

Ketahui lebih banyak mengenai ekonomi Cina.

5. Daftar Caleg Mantan Koruptor yang Terancam Batal Maju Usai Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut dua pasal yang mempermudah mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Kedua pasal tersebut adalah Pasal 11 Ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Perintah MA itu didasarkan pada dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun uji materi diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023" demikian bunyi keterangan tertulis MA, seperti dikutip Senin (2/10).

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.

Padahal merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seorang bekas narapidana korupsi baru bisa mengajukan diri sebagai caleg setelah melewati masa 5 tahun usai dipenjara.

Simak daftar caleg mantan koruptor yang terancam batal maju usai putusan MA.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...