Uji Formil UU Cipta Kerja Ditolak, APINDO Hormati Keputusan MK
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi secara formil pada Undang-Undang No. 6-2023 tentang Cipta Kerja. Walau demikian, Shinta mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemangku kepentingan.
Untuk diketahui, permohonan uji materi secara formil tersebut dilayangkan pihak buruh kepada MK pada Mei 2023. MK menolak pengajuan uji materi formil tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Keputusan MK tersebut merupakan produk hukum yang sesuai dengan konstitusi dan karena itu keputusan MK harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua warga negara," kata Shinta dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Selasa (3/10).
Shinta berharap UU Cipta Kerja dapat menumbuhkan perekonomian, mengembangkan investasi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh di dalam negeri. Menurutnya, investasi dan penciptaan lapangan kerja merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah perekonomian nasional.
Shinta mencatat beberapa masalah perekonomian nasional yang dimaksud adalah pengangguran, kemiskinan, stunting, dan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, masalah-masalah tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama.
Shinta menekankan penyelesaian masalah perekonomian nasional tersebut bergantung dalam turunan UU CK. Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan UU CK dapat efektif.
Seperti diketahui, UU CK yang saat ini berlaku merupakan hasil pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2-2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut disahkan oleh DPR pada dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Sidang IV tahun sidang 2022-2023.
Gejolak penolakan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 ini terus berlanjut. Tak tinggal diam pasca disahkan, Partai Buruh kemudian menyerahkan syarat-syarat pendaftaran uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara daring pada 1 Mei lalu. Mereka optimistis Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan keberatan tersebut.
Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan permohonan uji formil yang dilayangkan Partai Buruh lebih spesifik, rinci, dan komprehensif dibandingkan pihak lain. "Dalil dan argumentasi kami juga tidak sama dengan beberapa pemohon sebelumnya yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi," kata Said di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/5).
Namun berdasarkan hasil putusan uji materi, MK menolak permohonan uji materi dari para pemohon. Menurut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945.