Kejagung Usut Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Senilai Rp1,3 T

Ade Rosman
4 Oktober 2023, 07:54
Kejagung
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besita-Langsa, Sumatera Utara. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, di Jakarta, Selasa, menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, tahun 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10).

Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kata Kuntadi, tim berkeyakinan telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara tersebut. Menurut Kuntadi modus yang dilakukan yaitu diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil.

"Dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Kuntadi.

Selain itu, Kuntadi juga mengatakan para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dengan maksud untuk menguntungkan sejumlah pihak tertentu. Pelaku menurut Kuntandi juga memindahkan lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan.

"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara," ujar Kuntadi.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan dalam perkara ini penyidik belum menetapkan tersangka dan nilai kerugian keuangan sedang dihitung.

"Disampaikan oleh Pak Dirdik tadi kasus yang baru di penyidik, jadi baru ditemukan peristiwa pidana baru. Tersangka-nya belum ditetapkan, kerugiannya belum pasti. Rekan-rekan media bisa pantau terus," ucap Ketut.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara merupakan satu dari tiga kasus baru yang sedang diusut oleh Jampidsus, Kejaksaan Agung. Kasus lainnya, dugaan penyalahgunaan wewenang importasi gula di Kementerian Perdagangan dan dugaan pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017-2018.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...