KPK Periksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Usut Korupsi di Kementan

Ade Rosman
9 Oktober 2023, 12:29
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian atau Kementan, Muhammad Hatta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hatta diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK. 

“Hari ini (9/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (9/10).

Ali mengatakan, Hatta telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dalam dugaan perkara korupsi ini, KPK disebut-sebut telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Kendati demikian, hingga kini lembaga antirasuah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Pada tahap penyidikan perkara tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di antaranya rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo yang terletak di Jakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, kediaman Hatta pun telah digeledah KPK.

Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum seperti termaktub dalam pasal 12 E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali. 

Pada pasal ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun perbuatan yang disebut dalam pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pelaku juga diduga menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...