Lahan Jadi Milik Negara, Hotel Sultan Tetap Beroperasi Normal
PT Indobuildco menyatakan Hotel Sultan tetap beroperasi seperti biasa sampai hari ini, Senin (9/10). Status para pekerja hotel pun belum berubah.
Kuasa Hukum Indobuildco Amir Syamsudin menyebut hotel di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat itu masih beroperasi normal. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada para pegawai dan konsumen yang sudah terlanjur memesan kamar atau ruangan.
Pemerintah dan Indobuildco belum melakukan negosiasi terkait nasib pegawai Hotel Sultan. "Kami pastikan selain gaji, mereka juga mendapatkan bonus tahunan," kata Amir kepada Katadata.co.id, Senin (9/10).
Terkait arahan pengosongan lahan sudah ada. Namun, menurut Amir, arahan tersebut merupakan wewenang pengadilan, bukan pemerintah. "Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," ujarnya.
Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut Hotel Sultan dibangun dengan status tanah hak guna bangunan (HGB). Pemerintah memberikannya pada 1973 dan diperpanjang hingga 2023.
Meskipun HGB sudah habis, namun aset tersebut tak serta merta kembali ke negara. Hamdan mengatakan, perusahaan memliki hak untuk mengajukan pembaruan.